JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Unissula Prof. Binsar Gultom menegaskan, KUHP dan KUHAP memang telah sah dan harus dijalankan.
Namun, ia mengingatkan banyak norma baru yang berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam praktik penegakan hukum.
Prof. Binsar juga menegaskan, jika ada pasal-pasal KUHP atau KUHAP yang bertentangan dengan UUD 1945, maka uji materi di Mahkamah Konstitusi adalah mekanisme konstitusional yang sah.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Dirjen PP Kemenkum Dhahana Putra menegaskan bahwa KUHAP baru membawa banyak terobosan yang perlu dipahami secara utuh, bukan parsial.
"Di KUHAP ini ada banyak hal baru: restorative justice, penundaan penuntutan, pidana pengawasan, hingga kerja sosial. Semangatnya jelas, ultimum remediumpidana penjara adalah jalan terakhir," kata Dhahana.
Dhahana juga menegaskan, tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan dengan pendekatan restoratif. Kejahatan berat seperti korupsi, terorisme, dan kejahatan terhadap keamanan negara tetap dikecualikan.
Namun bagi Usman Hamid, penjelasan teknis hukum tidak menjawab kekhawatiran utama: nasib demokrasi dan fair trial.
Usman menegaskan, sejak awal KUHP dan KUHAP disusun, Indonesia berada dalam fase kemunduran demokrasi. Beberapa pasal, menurutnya, tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
Ia juga mengkritik penerapan restorative justice yang dinilai keliru karena terlalu besar diletakkan di tangan aparat penegak hukum di tahap awal.
Bagaimana pendapat Anda?
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/eD5QiGXXcZI?si=k3ZpFbs5onCjjJ-H
#demokrasi #kuhp #kuhap
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/642403/pakar-hukum-dan-amnesty-ingatkan-bahaya-kuhp-kuhap-bagi-demokrasi-satu-meja